Klik NTB - Berita Indonesia Hari Ini | Untuk Pemasangan Iklan Hubungi 081915618200

Andra Ashadi Merespon Kalimat Ceramah Ustaz Mizan Menyebut “Makam Tain Acong” Tidak Beradab

PELAKSANAAN DAN PENEGAKKAN HAK ASASI MANUSIA
Desember 10, 2021
Di Hari Pers Nasional, Rinjani Muda PERS “UGR” Bangkit Lagi
Februari 10, 2022

KLIKNTB.COM, Lombok Timur – Menanggapi Vidio viral yang menyebutkan beberapa makam seperti makam Selaparang, batu layar, Ali batu sebagai makam tain Acong (tai anjing: dalam bahasa suku sasak) oleh ustazd Mizan Kudusiah, LC, MA di tanggapi sebagai ceramah yang tidak beradap oleh ikatan Serjana Nahdatul Ulama (ISNU) PC Lombok Timur. Demikian di katakan oleh Andra Ashadi, SH selaku ketua bidang Hukum dan Advokasi ikatan Serjana NU Lombok timur, melalui rilis medianya, Sabtu (1/01/2021) di Selong.

Menurut Andra ini bukan saja isi ceramah yang tidak beradap tetapi ini juga melecehkan  ajaran dan tradisi Ahlusunah waljamaah yang bermahzab imam Safi’i dan berakidah maturudi Abul Hasan Ashari yang dimana ziarah ke makam para waliyulloh adalah tradisi spiritual keagamaan yang mengakar di hati Nahdiyin.

Lebih lanjut NU menurut andra tidak bisa di pisahkan dari tarikatulloh (tasauf) sebagai jalan untuk memahami apa itu Islam, iman dan ihsan, dan di tanah Lombok, TGH. Alibatu adalah Mursid dari tarikah Naksabandiah, jadi penyebutan makam TGH. Alibatu sebagai makam Tain basong (Tai Anjing) oleh ustazd Mizan Kudusiah, LC,MA sebagaimana Vidio yang viral adalah bentuk lain dari menyesatkan kami yang bertarikatulloh dan bentuk dari kesombongan yang memandang hanya ajaranya yang paling benar.

Untuk itu Ikatan Serjana NU PC Lombok Timur Meminta Aparat Penegak hukum melakukan proses hukum terhadap ustazd Mizan, LC, MA Karna telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik secara elektronik.

Jika merujuk UU ITE, terdapat 7 (tujuh) pembatasan terhadap hak berekspresi seseorang, yakni terhadap informasi elektronik yang memiliki materi muatan, pertama, melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1), kedua, memiliki muatan perjudian (Pasal 27 ayat 2), ketiga, memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terang bung Andra advokat bersahaja ini.

Andra juga mengingatkan ke aparat penegak hukum agar tanggab, responsif terhadap kasus kasus yang melukai umat seperti ini jangan sampai  hukum rakyat yang bicara tutup Andara. (klik)

Pasang Iklan