Klik NTB - Berita Indonesia Hari Ini | Untuk Pemasangan Iklan Hubungi 081915618200

Pejabat Bupati Lombok Timur di Lantik dengan Ketentuan yang Menyertainya

Limbah Tambang Pasir Ancam 500 Hektar Lahan Pertanian
September 25, 2023
Kelas Prebungking Mafindo NTB di Lembah Hijau Ijobalit
Oktober 12, 2023

KLIKNTB.COM – Lombok Timur-  Hari ini, Hotel Lombok Raya di Mataram menjadi saksi dari sebuah peristiwa bersejarah dengan berlangsungnya acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat bupati Lombok Timur dan pejabat walikota Bima.26/6/2023

Acara ini juga dirangkaikan dengan serah terima jabatan yang menggambarkan kelanjutan pemerintahan daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) yang lebih baik.

Acara yang penuh khidmat ini dimulai dengan penghormatan kepada bangsa dan negara dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dan Mars NTB Gemilang

Tampak hadir anggota DPR RI dari daerah pemilihan NTB, serta Forkopinda NTB. Hadir juga bupati dan wakil bupati Lombok Timur yang telah menjabat selama periode 2018-2023, beserta walikota dan wakil walikota Bima yang juga telah menjalani masa jabatan serupa dari tahun 2018 hingga 2023. Forkopinda Kabupaten Lombok Timur dan Kota Bima pun hadir untuk memberikan dukungan dalam peristiwa bersejarah ini.

Dalam acara tersebut, diumumkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-3948/2023 yang mengatur mengenai pengangkatan pejabat bupati Lombok Timur. Keputusan tersebut menetapkan Drs. H.M. Juaini Taofik, M.AP, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur diangkat sebagai pejabat bupati Lombok Timur.

Selain itu, keputusan Mendagri tersebut juga menyatakan bahwa pejabat bupati Lombok Timur memiliki tanggung jawab dan larangan sebagai berikut:

  • Selama menjalankan tugas sebagai pejabat bupati, harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.
  • Memiliki hak keuangan dan protokoler yang setara dengan kepala daerah yang definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan bupati sesuai dengan peraturan perundangan tentang pemerintahan daerah.
  • Dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah, serta membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
  • Bertanggung jawab dalam memfasilitasi persiapan pemilu tahun 2024 dan pilkada di Kabupaten Lombok Timur tahun 2024, sambil menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN).
  • Wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui gubernur paling sedikit 3 bulan sekali.
  • Selama menjalankan tugas sebagai pejabat bupati Lombok Timur, harus melepaskan jabatannya untuk sementara sebagai sekretaris daerah Lombok Timur, dan akan diangkat pejabat sekretaris daerah.
  • Masa jabatan pejabat bupati Lombok Timur paling lama 1 tahun sejak pelantikan.

Acara ini menjadi awal dari suatu perjalanan baru dalam pemerintahan daerah, di mana pejabat bupati Lombok Timur yang baru akan bertanggung jawab dalam memimpin daerah ini menuju masa depan yang lebih baik, dengan mendukung pembangunan dan kemajuan NTB.

Pasang Iklan