Disusun Oleh
Niko ArifZulkarnaen / 18.180
M NurfauzanMuttaqien / 18.028
RosyadeAriqFepiosandi / 18.164
TarunaAkademiKepolisian Tk IV
Perkembangan dan Pembangunan di Indonesia yang cukup pesat kalau tidak disebut sebagai perkembangan dan pembangunan yang sangat maju tentunya mempunyai dampak yang positif atau yang negatif terutama dalam hal hak-hak seseorang baik yang asasi maupun yang derivative, oleh karenanya masyarakat dituntut untuk mengetahui, mampu menjaga dan melaksanakan hak-haknya itu.
Banyak sekali masyarakat yang tidak tahu tentang hak-hak yang menjadi haknya termasuk tidak mengetahui kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakannya, banyak masyarakat yang masih terabaikan hak-haknya sebagai manusia. Sebagai bangsa yang berbudaya dan berdaulat kita harus mampu menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia serta menegakkan Hak Asasi Manusia. Denganbanyaknya permasalahan dan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia maka negara kita masih harus merevitalisasi paradigma tentang Hak Asasi Manusia itu sendiri karena kebanyakan masyarakat indonesia pada umumnya masih kurang sekali terhadap pemahaman tentang hak-hak mereka. Kurangnya pengetahuan, pemahaman dan kesadaran akan Hak Asasi Manusia Itu yang nantinya akan menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.
Hakasasimanusiaadalahmasalahlokalsekaligusmasalah global, yang tidakmungkindiabaikandengandalihapapuntermasuk di Indonesia. Implementasihakasasimanusia di setiap negara tidakmungkinsama, meskipundemikiansesungguhnyasifat dan hakikathakasasimanusiaitusama. Adanyahakasasimanusiamenimbulkankonsekuensiadanyakewajibanasasi, di mana keduanyaberjalansecaraparalel dan merupakansatukesatuan yang takdapatdipisahkan. Pengabaian salah satunyaakanmenimbulkanpelanggaranhakasasimanusiaatashakasasimanusia yang lain. Implementasihakasasimanusia di Indonesia, meskipunmasihbanyakkasuspelanggaranhakasasimanusiadari yang ringansampai yang berat dan belumkondusifnyamekanismepenyelesaiannya, tetapisecaraumumbaikmenyangkutperkembangan dan penegakkannyamulaimenampakkantanda-tandakemajuan pada akhir-akhirini. Hal initerlihatdenganadanyaregulasihukumHakAsasiManusiamelaluiperaturanperundang-undangansertadibentuknyaPengadilanHakAsasiManusiadalamupayamenyelesaikanberbagaikasuspelanggaranHakAsasiManusia yang terjadi.
Sudahmenjadihal yang salah kaprahbahwasetiaphak yang ada pada dirimanusiadianggapnyasebagaihakasasi. Banyak sekalimasyarakatkita yang tidakbisamembedakan mana yang disebutsebagaihakasasi dan mana yang bukanhakasasi. Dari banyaknyakasus-kasuspelanggaranHakAsasiManusia yang terjadi di Indonesia, sepertikasus Lapindo yang menganggaptelahterjadipelanggaransetidaknyaada lima belas (15) hak yang terlanggaryaituhakhidup, hakatas rasa aman, hakatasinformasi, hakpengembangandiri, hakatasperumahan, hakataspangan, hakataskesehatan, hakataspekerjaan, hakpekerja, hakataspendidikan, hakberkeluarga dan melanjutkanketurunan, hakataskesejahteraan, hakatasjaminansosial, hak-hakpengungsi. Kasus Aceh berkaitandengan Gerakan Aceh Merdeka, Gerakan Papua Merdeka, Penangananterhadap orang-orang yang didugateroris yang langsungditembakmati, ataupunpenangananterhadap orang-orang yang berkasusdarimulaipenyidikansampaipelaksanaanhukuman yang seringmelanggarhak-haksaksiatautersangka.
Banyak peraturanperundangan yang telahdiproduksi oleh para pemimpinbangsaininamundalamprakteknyamasihseringterjadipelanggaran dan pelaksanaannyadirasabelummaksimal. Negara yang demokratisdianggapsebagai Negara yang menjunjungtinggihakasasimanusia. Negara-negara yang umumnyasudahmenjadi Negara majurelatifmelaksanakanhak-hakasasimanusiasecaralebihbaik.
MenurutDudi (2009), adabeberapadefinisitentangHakAsasiManusia. Pertama, HakAsasiManusiaadalahhak yang melekat pada dirimanusia, tanpahak-hakinimanusiatidakdapathiduplayaksebagaimanusia. Kedua, HakAsasiManusiaadalahhak yang dimilikimanusia yang telahdiperoleh dan dibawanyabersamaandengankelahirannyaataukehadirannya di dalamkehidupanmasyarakat. Ketiga, HakAsasiManusiaadalahhak-hakdasar yang dibawamanusiasejaklahir yang melekat pada esensinyasebagaianugerahTuhan. Keempat, HakAsasiadalahseperangkathak yang melekat pada hakikat dan keberadaanmanusiasebagaimahlukTuhan Yang MahaEsa dan merupakananugerah-Nya yang wajibdihormati, dijunjungtinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemeritahan, dan setiap orang demi kehormatansertaperlindunganharkat dan martabatmanusia, sepertiterteradalamPasal 1 ayat 1 UU no 39 tahun 1999 tentangHakAsasiManusia.
BerdasarkanpengertianHakAsasiManusiasepertidiuraikandiatas, adabeberapasifatdasarHakAsasiManusia. MenurutDudi (2009), sifat-sifatituantara lain (1) individual: HakAsasiManusiamelekaterat pada kemanusiaanseseorang dan bukankelompok; (2) universal: HakAsasiManusiadimiliki oleh setiap orang lepasdarisuku,ras, agama, Negara, dan jeniskelamin yang dimilikiseseorang; (3) supralegal: HakAsasiManusiatidaktergantung pada Negara, pemerintah, atauundangundang yang mengaturhak-hakini; (4) kodrati: HakAsasiManusiabersumberdarikodratmanusia; (5) kesamaanderajat: kesamaansebagaiciptaanTuhanmakaharkat dan martabatmanusia pun sama.
PengakuanHakAsasiManusia di Indonesia telahtercantumdalamUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang sebenarnyatelahlebihdahuluadadibandingkandenganDeklarasi PBB (Universal Declaration of Human Rights) tanggal 10 Desember 1948. Selainitukuranglebihada 7 KetetapanMajelisPermusyawaratan Rakyat yang berhasilditetapkandalambentuk Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang harusdijalankan oleh Presiden. Walaupundirasadalam GBHN daritahun 1973 sampai GBHN 1988 dirasabelunmenyentuhhukum dan hakasasimanusiasecaramendalamnamununsur-unsurpelaksanaan dan perlindunganhakasasimanusiasudahadadalamtujuanpembangunannasionalyakni: “Pembangunan Nasional bertujuanuntukmewujudkansuatumasyarakatadil dan makmurmateriil dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalamwadah Negara kesatuanRepublik Indonesia yang merdeka, berdaulat, dan bersatudalamsuasanaperikehidupanBangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis, sertadalamlingkunganpergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai” (Komisi Hukum Nasional, 2005).
Ketetapan MPR 1998 menugaskan pada pemerintah agar disusunnyaundang-undangtentanghakasasimanusia. Berdasarkanketetapan MPR tersebutmakadibentuklahundang-undangnomor 39 tahun 1999 tentangHakAsasiManusia dan Undang-Undangnomor 26 tahun 2000 tentangPengadilanHakAsasiManusia. Hakasasimanusia yang terkandungdalamkeketatapan MPR tersebutantara lain: hakuntukhidup, hakberkeluarga dan melanjutkanketurunan, hakkeadilan, hakkemerdekaan, hakataskebebasaninformasi, hakkeamanan, hakkesejahteraan, hakperlindungan dan pemajuan.
PelaksanaanHakAsasiManusia di Indonesia dianggapkurangterlaksanadenganbaik. Kasus-kasus yang terjadi di Indonesia sepertipenanganan Aceh, Timor Timur, Maluku, Poso, Papua, Semanggi dan TanjungPriokdianggapsebagaipelaksanaanperlindunganHakAsasiManusia yang belumberjalan.
DalamrangkamemberikanjaminanperlindunganterhadapHakAsasiManusia dan menanganimasalah-masalah yang berkaitandenganpenegakkanHakAsasiManusia, pemerintahtelahmelakukanlangkah-langkahantara lain: (1) pembentukanKomisiHakAsasiManusia (Komnas HAM) berdasarkan Keputusan Presidennomor 5 tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993, yang kemudiandikukuhkanlagimelaluiundang-undangnomor 39 tahun 1999 tentangHakAsasiManusia; (2) penetapanUndang-Undangnomor 26 tahun 2000 tentangPengadilanHakAsasiManusia; (3) pembentukanPengadilanHakAsasiManusia Ad Hoc dengan Keputusan Presiden, untukmemeriksa dan memutuskanperkarapelanggaran HAM berat yang terjadisebelumdiundangkannyaUndangUndangnomor 26 tahun 2000; (4) pembentukanKomisiKebenaran dan Rekonsiliaasisebagai alternative penyelesaianpelanggaran Ham diluarPengadilan HAM sebagaimanadiisyaratkan oleh Undang-Undangtentang HAM; (5) meratifikasiberbagaikonvensiinternasionaltentangHakAsasiManusia.
Sementaraitu, konvensi yang telahdiratifikasiberkaitandenganpenegakkanHakAsasiManusia di Indonesia adalah: (1) KonvensiJenewatanggal 12 Agustus 1949 (diratifikasidenganUndang-Undangnomor 59 tahun 1958); (2) KonvensitentangHakPolitikKaum Perempuan (diratifikasidenganUndang-Undangnomor 68 tahun 1958); (3) KonvensitentangPenghapusansegalabentukdiskriminasiterhadap Perempuan (diratifikasidenganUndang-Undangnomor 7 tahun 1984); (4) KonvensitentangHak Anak ( diratifikasidenganUndang-Undangnomor 36 tahun 1990); (5) KonvensitentangPelarangan, Pengembangan, Produksi, dan Penyimpanansenjatabiologis dan beracunsertaPemusnahannya (diratifikasidenganKeppresnomor 58 tahun 1991); (6) KonvensiInternasionalterhadap Apartheid dalamOlahraga (diratifikasidenganUndang-Undangnomor 48 tahun 1993); (7) KonvensimenentangPenyiksaan dan PerlakuanatauPenghukuman lain yang kejam, tidakmanusiawi, ataumerendahkanmartabatmanusia (diratifikasidenganUndang-Undangnomor 5 tahun 1998); (8) KonvensiOrganisasiBuruhInternasionalnomor 87 tahun 1998 tentangkebebasanberserikat dan PerlindunganHakuntukBerorganisasi (diratifikasidenganUndang-Undangnomor 83 tahun 1998); (9) KonvensitentangPenghapusansemuabentukDiskriminasiRasial (diratifikasidenganUndang-Undangnomor 29 tahun 1999); (10) KonvensitentangPenghapusansegalabentukdiskriminasiterhadapperempuan (diratifikasidenganUndang-Undangnomor 23 tahun 2004 tentangPenghapusankekerasandalamrumahTangga).
Upayapendekatankeamanandenganmengedepankanupayarepresifmenghasilkanstabilitaskeamanan yang sangat stabilnamundianggapbanyaksekalimenimbulkanterjadinyapelanggaranhakasasimanusia, halinitidakbolehterulangkembali, untukitusupremasihukum dan demokrasiharusditegakkan, pendekatanhukum dan dialogisharusdikemukakandalamrangkamelibatkanpartisipasimasyarakatdalamkehidupanberbangsa dan bernegara. PerlunyalebihmemberikanDesentralisasimelaluiotonomidaerahdenganpenyerahanberbagaikewenangandaripemerintahpusatkepadapemerintahdaerah. Perubahanparadigmadaripenguasa yang menguasai dan ingindilayanimenjadipenguasa yang menjadipelayanmasyarakatdengancaramengadakanperubahanbidangstruktural, dan kulturaldalamrangkameningkatkankualitaspelayananpublikuntukmencegahterjadinyaberbagaibentukpelanggaranhakasasimanusia. Perlakuan yang samaterhadapkaumperempuanuntukmenikmati dan mendapatkanhak yang sama di bidangpolitik, ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan bidanglainnya, mematuhiKonvensi Perempuan sebagaimana yang telahdiratifikasidalamUndangundang No.7 Tahun 1984.
Supremasihukumharusditegakkan, sistemperadilanharusberjalandenganbaik dan adil, para pejabatpenegakhukumharusmemenuhikewajibantugas yang dibebankankepadanyadenganmemberikanpelayanan yang baik dan adilkepadamasyarakatpencarikeadilan, memberikanperlindungankepadasemua orang menghindaritindakankekerasan yang melawanhukumdalamrangkamenegakkanhukum. Perlunyasocial control dan lembagapolitikterhadapdalamupayapenegakanhakasasimanusia yang dilakukan oleh pemerintah.
Selainituada juga hambatandalamupayapenegakkanHakAsasiManusia yang antara lain adalah: (1) kondisipoleksosbudhankam; (2) faktorkomunikasi dan informasi yang belumdigunakansecaramaksimal dan benar; (3) faktorkebijakanpemerintah; (4) faktorperangkatperundangan; (5) faktoraparat dan penindakannya.
Dalamkondisipoleksosbudhankam, kondisiperpolitikan di Indonesia yang masihbelummenujukearahdemokratis yang sebenarnyamempunyaiandil yang besarterhadappelanggaranhakhakasasimanusia. Perekonomian yang belummendukung dan belumsampai pada tingkatmasyarakat yang sejahtera, penganggurandari yang terdidiksampaipengangguran yang tidakterdidik, perbedaanpetaberfikir yang ekstrim yang berdasarkan pada suku, agama, ras dan antargolongan, sertafaktorkeamanandianggapsebagaipemicuataupenyebabterjadinyapelanggaranhakasasimanusiaatausebagaipenghambatutamaupayapenegakkanhakasasimanusia.
Dalamfaktorkomunikasi dan informasi yang belumdigunakansecaramaksimal dan secarabenar, komunikasi dan informasi yang akurat sangat penting, untukmengambil dan menghasilkansuatukebijakan yangberkaitandenganpermasalahanhak-hakwarga negara termasukhakasasimanusia. Sementaraitu, dalamfaktorkebijakanpemerintah, tidaksemuapenguasamempunyaikebijakan yang samatentangpentingnyahakasasimanusia. Sering kali merekalupaataubahkantidakmenghiraukanmasalahtentanghak-hakmasyarakatdalammenentukankebijakan.
Dalamfaktorperangkatperundangan, peraturanperundang-undangantentanghakasasimanusia di indonesiasudahbanyak, namundirasamasihbelumcukup, termasuk yang tercantum di dalamUndang-Undang Dasar 1945 denganamandemen. Sebagaicontohadalahmasalahinterpretasiantarapasal 28 J denganpasal 28 I tentanghakhidup yang tidakbolehdikurangi. Dalamfaktoraparat dan penindakannya (law enforcement), masihbanyaknyapermasalahan pada birokrasipemerintahan Indonesia, tingkatpendidikan dan kesejahteraansebagianaparat yang dinilaimasihbelumlayak, aparatpenegakhukum yang mengabaikanprosedurkerjaseringmembukapeluangterjadinyapelanggaranHakAsasiManusia.
DalampenerapannyaHakAsasiManusiaharussenantiasaberdampingandenganKewajibanAsasiManusia, keduanyasepertiduasisidarimata uang yang sama. KewajibanAsasimanusiaadalahkewajiban-kewajibandasar yang pokok yang harusdijalankan oleh manusiadalamkehidupanbermasyarakat, sepertikewajibanuntuktunduk pada peraturanperundang-undangan yang berlaku, kewajibanuntukmembangun dan mengembangkankehidupan, kewajibanuntuksalingmembantu, kewajibanuntukhiduprukun, kewajibanuntukbekerjasehubungandengankelangsunganhidupnya (Kartasapoetra, 1978). Dalampasal 28 J disebutkan: Setiap orang wajibmenghormatihakasasimanusiadalamtertibkehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (ayat 1). Dalammenjalankanhak dan kebebasannya, setiap orang wajibtundukkepadapembatasan yang ditetapkandenganundang-undangsemata-matauntukmenjaminpengakuansertapenghormatanatashak dan kebebasan orang lain, dan untukmemenuhituntutan yang adilsesuaidenganpertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertibanumumdalamsuatumasyarakatdemokratis (ayat 2).
Dari pasal 28 J tersebutjelasbahwadisampinghakasasimanusia, juga setiap orang wajibmenghormatihakasasi orang lain, yang mengandung arti bahwasetiap orang wajibmemenuhikewajibanasasinya. Karena setiaphakasasimelekatkewajibanasasi.
HakAsasiManusia dan Demokrasitidakdapatdipisahkan. Demokrasi yang memperjuangkanhakataskebebasanmenyatakanpendapat, berserikat dan berpartisipasiaktifdalammenentukanpenyelenggaraan Negara merupakanbagiandariHakAsasiManusia juga. Salah satuciripokok Negara yang menghormatiHakAsasiManusiaadalah Negara yang demokratis. Sebaliknyasebuah Negara yang demokratisadalah Negara yang menghormatiHakAsasiManusia. Pelaksanaansupremasihukum dan demokrasi, pendekatanhukum dan dialogisharusdikedepankandalamrangkamelibatkanpartisipasimasyarakatdalamkehidupanberbangsa dan bernegaramenujumasyarakat yang demokratis (Muqoddas, Luthan&Miftahudin, 1992).
Denganbanyaknyakejadian yang mengarahkepadapelanggaranterhadaphakasasimanusia, menunjukkanbahwamanusia Indonesia (masyarakat, penyelenggara negara dan penegakhukum) belummemahamiapa arti sebenarnyahak-hakasasinya (termasukkewajiban-kewajibanasasinya). Selengkap dan sebaikapapunperaturanperundang-undangan yang mengaturHakAsasiManusiahanyaakanbernilaibiladipraktekkandalamkehidupansehari-hari. Adanyaperaturanperundangundangansudahseharusnya dan sewajarnyauntukdilaksanakan dan ditegakkan. Sistemperadilan yang tidakmemihak dan menjatuhkanhukumankepada yang bersalahberdasarkanatashukum yang benar dan dijalankansesuaidenganprosedurhukum yang benar. Hakasasimanusiaakanbisaberjalandenganbaikkalausetiapwarga negara atausetiapmanusiamenjalankanhaknyadenganmengingatkewajiban-kewajibannya. Hakasasimanusiaakanberjalandenganbaikapabilasetiapmanusiamenyadaribahwaada orang lain yang mempunyaihak yang samadengandirinyadengan kata lain bahwahakasasimanusiaakanberjalandenganbaikapabilahakasasinyaitudibatasi oleh hakasasi orang lain. Peraturanperundang-undanganadalahsebagai tools of law enforcement bagipenegakkanHakAsasiManusia di Indonesia. Hakasasimanusiaakanlebihberjalanataubisadijalankandenganlebihbaikdalamsuasanaperikehidupanbangsa yang demokratis, karena negara yang demokratissenantiasamendasarkanhukumdalampraktekkenegaraannya, senantiasamenghormatihak-hakwarganegaranya dan adanyapartisipasiwarga negara dalamhalpengambilankebijakan-kebijakanpublik.
Dari kesimpulan di atas, makapenulismenyarankan agar: (1) pemerintahbersama-samadenganmasyarakyatnyaharussenantiasaberusahauntukmeningkatkankesadaranakan rasa kemanusiaan yang tinggi, sehinggaterciptamasyarakat yang selaras, seimbangdalammenjalankanhak-haksertakewajibannya; (2) pemerintahmenciptakanaparaturhukum yang bersih, dan tidaksemena-menadalammenjalankantugasnya; (3) memberikansanksi yang tegasbagipelanggarHakAsasiManusia; (4) penanamannilai-nilaietika dan keagamaan pada semualapisanmasyarakat.
Kaligis, O. C. (2009). Antologi tulisan ilmuhukum: Jilid 4. Bandung: Alumni. Kartasapoetra, R. G. (1978). Sistematikahukum tata negara. Jakarta: Bina Aksara.
Komisi Hukum Nasional. (2005). ImplikasiAmandemenKonstitusiterhadapPerencanaan Pembangunan Hukum.
MajelisPermusyawaratan Rakyat. (1998). KetetapanMajelisPermusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
Muladi. (2002). Hakasasimanusia, politik, dan sistemperadilanpidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Muqoddas, B., Luthan, M. S., &Miftahudin, M. (1992). Politikpembangunanhukumnasional. Yogyakarta: UII Press.
Rapar, J. H. (2001). Filsafatpolitik Plato, Aristoteles, Augustinus, Machiaveli. Jakarta: Raja GrafindoPersada.
Republik Indonesia. (1999). Undang-UndangNomor 39 Tahun 1999 tentangHakAsasiManusia.
Soekamto, S., &Mamudji, S. (1983). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.
Thaib, D. (1988). Pancasila yuridiskonstitusional. Yogyakarta: PenerbitJurusan Hukum Tata Negara, Universitas Islam Indonesia.