klikntb.com, Lombok Timur – Di awal tahun 2021 pencegahan terhadap penyakit menular Covid-19 masih gencar dilakukan polres kabupaten Lombok timur (Lotim), bersama semua komponen pemerintah, seperti kepolisian, TNI, Aparatur Sipil Negara (ASN), dari tingkat desa, kecamtan sampai ke tingkat kabupaten melakukan razia dijalan raya, pasar-pasar, dan tempat-tempat keramaian lainnya untuk menegakkan Peraturan Daerah (perda) nomor 7 tahun 2020.
Kegiatan gabungan ini dilaksanakan sebagai upaya pemerintah melindungi masyarakat agar tidak terpapar oleh virus Covid-19 yang dianggap penyebarannya begitu cepat dan masif oleh badan kesehatan dunia (WHO) dengan cara melakukan himbauan kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker, menjaga jarak dalam keramaian dan rutin mencuci tangan usai melakukan aktivitas.
Seperti oprasi yustisi yang dilakukan Polsek Sakra Barat yang dipimpin langsung Sakra Barat IPDA Saeful Hadi,S sos bersama 6 orang anggota Polsek Sakra Barat, Pada hari Minggu (10/01) Di jalan raya Rensing Keruak Depan Polsek Sakra Barat, kabupaten Lombok timur (Lotim), melakukan penertiban pengguna jalan raya sekaligus melakukan himbauan untuk selalu menggunakan masker dan menjaga jarak didalam keramaian.
Penertiban yang dilakukan di jalan raya dan tempat-tempat keramaian lainnya dilakukan sesuai dengan prosedur dengan mengedepankan prinsip humanis, kenyamanan warga dan keselamatan pengendara, pada saat dilokasi, untuk pengendara atau warga yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan sangsi teguran sampai mendapatkan sangsi sosial.
Namun sangsi yang diberikan akan dibedakan tergantung kenakalan para pengendara atau warga, seperti halnya warga atau pengendara yang pertama kali terjaring akan di kenakan sangsi teguran sedangkan pengendara yang berkali-kali terjaring tidak menggunakan masker akan dikenakan sangsi sosial dalam bentuk push up bahkan diminta untuk membersihkan sekitar lokasi oprasi yustisi.
Meski sepanjang kegiatan oprasi, tidak sedikit dari warga atau pengendara berdalih lupa membawa masker namun para petugas tetap memberikan sangsi, minimal mengingatkan tentang bahaya penyebaran covid-19 yang harus diantisipasi oleh semua masyarakat dengan tetap menggunakan masker dan menjaga imun tubuh.
Dan hasil kegiatan kali ini tim gabungan berhasil menjaring 50 pengendara yang tidak menggunakan masker, 40 diantaranya diberikan sangsi teguran lisan, selebihnya di kenakan sangsi disiplin dengan meminta mereka untuk push up namun ada pula yang diminta untuk menyapu disekitar tempat oprasi.(klik)