Klik NTB - Berita Indonesia Hari Ini | Untuk Pemasangan Iklan Hubungi 081915618200

Tim Gabungan Polsek Sambelia Tingkatkan Operasi Yustisi Jaring Pelanggar Prokes

Polsek KPL Labuhan Lombok Tingkatkan Operasi Yustisi Untuk Mencegah Covid-19
Desember 15, 2020
Mengawasi Kesehatan Masyarakat, Desa Kembang Kuning Adakan Bakti Sosial Pengobatan Gratis
Desember 18, 2020

klikntb.com, Lombok Timur – Menjelang tahun baru tahun 2021 pihak kepolisian terus meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat, sekaligus melakukan penertiban untuk para pelanggar disiplin protokol kesehatan (Prokes) untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

Langkah ini terus ditingkatkan pihak polres Lombok timur bersma 20 Polsek diwilayah hukumnya melakukan oprasi yustisi yang rutin di lakukan menertibkan para pengendara roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker.

Seperti oprasi yustisi yang dilakukan Polsek Sambelia yang dipimpin langsung Kapolsek Sambelia IPTU Amad Yani bersama empat orang anggotanya dibantu tiga orang anggota danramil dan tiga anggota kasi trantib, Pada hari Selasa (15/12) Dijalan raya depan Mako Polsek Sambelia, kabupaten Lombok timur (Lotim), melakukan penertiban pengguna jalan raya sekaligus melakukan himbauan untuk selalu menggunakan masker dan menjaga jarak didalam keramaian.

Penertiban yang dilakukan tetap dijalankan sesuai dengan prosedur  humanis dan mengedepankan keselamatan pengendara, saat dilokasi, bagi pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan sangsi teguran sampai mendapatkan sangsi sosial.

Namun sangsi yang diberikan akan dibedakan tergantung kenakalan yang dilakukan para pengendara, seperti halnya pengendara yang pertama kali terjaring  akan di kenakan sangsi teguran sedangkan pengendara yang berkali-kali terjaring tidak menggunakan masker akan dikenakan sangsi sosial dalam bentuk push up bahkan diminta untuk membersihkan sekitar lokasi oprasi yustisi.

Sepanjang kegiatan oprasi, tidak sedikit dari pengendara berdalih lupa membawa masker namun para petugas tetap memberikan sangsi, minimal mengingatkan tentang bahaya penyebaran covid-19 yang harus diantisipasi oleh semua masyarakat dengan tetap menggunakan masker dan menjaga imun tubuh.

Kendati disiplin prokes sudah diatur dalam peraturan daerah (perda) nomor 7 tahun 2020 agar masyarakat ikut andil didalam memutus penyebaran penyakit menular ditengah masyarakat, bahkan secara tegas didalamnya disebutkan untuk para pelanggar akan dikenakan denda, namun untuk sementara prinsip humanis tetap dikedepankan oleh para petugas.

Dan hasil kegiatan kali ini tim gabungan berhasil menjaring 102 pengendara yang tidak menggunakan masker, 92 diantaranya diberikan sangsi teguran lisan, selebihnya di kenakan sangsi disiplin dengan meminta mereka untuk push up namun ada pula yang diminta untuk menyapu disekitar tempat oprasi.(klik)

Pasang Iklan