KLIKNTB.COM, Lombok Timur – Tim PUMA Polres Lombok Timur (Lotim) bersama unit Reskrim Polsek Terara Berhasil menangkap satu orang pelaku maling HP berinisial NH (36) dirumahnya di kecamatan Terara pada hari Rabu (25/08) sekira pukul 01.30 wita.
Menurut kasat reskrim polres Lombok Timur IPTU Muhammad Fajri S.Tr.K, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan korban No : LP/16/VI/2021/ NTB/Reslotim/Sek.Terara, Tanggal 23 Juni 2021 Tentang Tindak Pidana Pencurian.
Dari keterangan korban yang disamarkan identitasnya ini mengaku bahwa dua HP miliknya raib di gondol maling saat dirinya dan keluarganya sedang tertidur.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan langsung melaporkannya ke Polsek Terara.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyidikan dan penyelidikan sampai dengan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya Tampa adanya perlawanan.
Saat melakukan penangkapan, aparat berhasil menemukan barang bukti (BB) satu unit HP milik korban dari tangan pelaku.
Sehingga pelaku bersama BB tersebut langsung di amankan ke polres Lotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas ulahnya ini, pelaku dapat di kenakan dengan pasal 362 KUHP tidakan pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.(klik)