KLIKNTB.COM, Lombok Timur – Kapolsek Terara IPTU Made Ngurah Wirawan menerjunkan 7 orang anggota bersama TNI dan instansi lainnya, menggelar operasi yustisi dengan menyasar pengendara yang tidak memakai masker yang melintas di di Jalan raya Depan Kantor Camat Terara, jalan raya depan Pasar Desa Rarang, jalan raya di depan Pusat Perbelanjaan Ruby, Kecamatan Terara, pada hari Rabu (23/06)
Penertiban pengendara yang di sinyalir melanggar protokol kesehatan (Prokes) ini, menurut Kapolsek Terara IPTU Made Ngurah Wirawan, dikatakannya sejalan dengan Instruksi presiden (inpres) nomor 6 Tahun 2020, peraturan daerah (Perda) NTB nomor 7 Tahun 2020 dan peraturan bupati (Perbup) Lotim nomor 39 Tahun 2020Â dalam mengantisipasi penyebaran penyakit menular seperti virus Covid-19 di Kabupaten Lombok Timur (Lotim).
Giat ini di mulai sekira pukul 09.00 wita, diawali dengan apel persiapan yang di pimpin langsung Kapolsek Suela IPTU Made Ngurah Wirawan, dengan arahan agar pelaksanaan operasi yustisi di jalankan dengan cara persuasif dan humanis.
Saat di lokasi operasi, pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas tidak menggunakan masker atau tidak menjaga jarak akan dikenakan sangsi oleh petugas.” Ada yang kita tegur, ada juga yang kita hukum dengan menyapu atau melafalkan Pancasila, tapi ada juga pengendara yang kami berikan masker”terangnya.
Dalam operasi yustisi kali ini, aparat gabungan berhasil menjaring 50 pengendara yang dianggap melanggar Prokes, diantaranya 45 orang diberikan sangsi teguran lisan, 5 orang lagi diberikan sangsi sosial dengan diminta untuk menyapu di sekitar lokasi.(klik)