Klik NTB - Berita Indonesia Hari Ini | Untuk Pemasangan Iklan Hubungi 081915618200

Kedapatan Membawa Sabu, SPD Digelandang ke Polres Lotim

Ditinggal Bermain Sendirian, Balita Tewas Di Kolam
Agustus 17, 2021
Penimbun Pupuk Bersubsidi Berhasil Digulung Polres Lotim
Agustus 20, 2021

KLIKNTB.COM, Lombok Timur – Karena gerak geriknya mencurigakan, SPD (34) asal pancor kedapatan membawa narkotika berjenis sabu saat dibgeledah oleh petugas di pinggir jalan tepatnya samping  Kantor Desa Dasan Lekong Kecamatan Sukamulia pada hari Selasa (17/08) sekira pukul 14.00 WITA.

Saat dikonfirmasi mengenai pengungkapan ini, Kasat resnarkoba polres Lombok Timur IPTU I GUSTI NGURAH BAGUS SUPUTRA, S.H, M.H. Membenarkannya. Sekaligus menceritakan kronologis kejadiannya  yang berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak gerik seorang laki-laki pengendara sepeda motor jenis Mio soul dengan nomor polisi DR 6542 LB.

Berdasarkan laporan tersebut, Saat itu satres narkoba polres Lombok timur yang dipimpin KBO satres narkoba IPDA Suhardi, SH bersama beberapa anggota bertindak cepat melakukan pencegatan terhadap pengendara yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi melintas di dekat kantor Desa Dasan Lekong.

Sebelum di lakukan penggeledahan, tim opsnal Satresnakoba memanggil beberapa warga yang kebetulan berada ditempat kejadian perkara (TKP) untuk menyaksikan jalanya  penggeledahan.

Dari penggeledahan ini, petugas berhasil menemukan 1 (satu) bungkus klip plastik transparant yg di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,48 gram bersama 1 (satu ) buah alat timbangan dan 1 (satu) buah HP.

Dari BB yang ditemukan, tersangka SPD langsung di gelandang ke polres Lotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat sesuai dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 kurungan penjara.(klik)

Pasang Iklan