KLIKNTB.COM, Lombok Timur – Akibat Menjual HP temuannya, seorang supir berinisial S (45) asal kecamatan Aikmel harus merasakan dingin sel tahanan setelah ditangkap tim puma polres Lombok timur di kediamannya pada hari Sabtu (14/08).
Pil pahit yang dirasakan S ini, buntut dari ulahnya yang menemukan dan menjual HP milik korban atas nama Arianto putra (21) asal kecamatan Aikmel kepada penadah.
Dari keterangan tim puma polres lotim, IPTU Muhammad Fajri S.Tr.K mengatakan bahwa tersangka S ini ditangkap di rumahnya di kecamatan Aikmel Tampa perlawanan setelah mengantongi bukti bahwa HP tersebut berasal dari pelaku S.
Kronologisnya berawal dari kelalaian korban atas nama Arianto putra (21) asal kecamatan Aikmel yang meninggalkan HP miliknya diatas mesin ATM setelah melakukan transaksi.
Melihat HP korban tertinggal, Pelaku yang sejak awal berdiri didekat mesin ATM langsung masuk dan mengambil HP tersebut dan menjualnya ke penadah.
Atas ulahnya tersebut, pelaku bersama barang bukti saat ini sudah di amankan di polres Lombok Timur untuk di proses lebih lanjut dan akan di kenakan dengan pasal pencurian 362 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan. (klik)