Klik NTB - Berita Indonesia Hari Ini | Untuk Pemasangan Iklan Hubungi 081915618200

Personel Polsek KPL Labuhan Kayangan, Tegur 33 Pengendara Tidak Pakai Masker

Polsek Keruak Bersama Satgas Covid-19 Menggelar Operasi Yustisi, Sasar Pengendara Tidak Pakai Masker
Juni 7, 2021
Polsek Sambelia Datangi Calon Kades, Galang Pilkades Kondusif
Juni 8, 2021

KLIKNTB.COM, Lombok Timur – Dalam upaya mencegah penyebaran penyakit menular di tengah masyarakat, Polsek KPL Labuhan Kayangan, Kecamatan Pringgabaya, menyasar pengendara roda dua dan roda empat beserta penumpang yang tidak mentaati protokol kesehatan, pada Senin (07/06).

Operasi yustisi yang di mulai sekira 09.10 WITA ini terus gencar di laksanakan, Mengingat masih maraknya warga yang terpapar Covid-19, sehingga petugas harus melakukan pencegahan secara masif sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2020.

Giat ini dipimpin langsung Kapolsek KPL Labuhan Kayangan, IPDA Sahiman bersama beberapa anggota jaga ini dilaksanakan di Jalan Raya menuju pelabuhan kayangan dan Area Pelabuhan kayangan ini.

Menurut Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio, SIK, MH, melalui Kapolsek KPL Labuhan Kayangan, IPDA Sahiman, mengatakan bahwa Operasi yustisi ini dilaksanakan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 serta mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan prokes 5M terutama penggunaan masker sebagai kebiasaan baru selama pandemi guna menekan penyebaran covid-19 secara masif.

Dikatakannya juga, operasi yustisi ini akan terus dilaksanakan, mengingat masih ramai pengendara roda dua, roda empat dan penumpang yang beralasan lupa membawa masker, bahkan ada juga yang sengaja tidak memakai masker. ” karena masker di pakainya hanya saat rajin atau melihat petugas saja,  selebihnya, masker di taruh di kantong dan jok motor, sehingga perilaku inilah yang menjadi tantangan  kami untuk terus mengingatkan dan mengimbau mereka”tuturnya.

Bagi pengendara maupun penumpang yang kedapatan tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak akan dikenakan sangsi oleh petugas.” Ada yang kita tegur, ada juga yang kita hukum dengan menyapu di sekitar lokasi, tapi ada juga pengendara yang kami berikan masker”terangnya.

Dalam operasi yustisi kali ini, petugas berhasil menjaring 33 pengendara yang dianggap melanggar Prokes, dari 33 pelanggar tersebut hanya diberikan sangsi teguran lisan, disertai memberikan imbauan agar selama dalam situasi pandemi, diminta untuk menjalankan dan menerapkan Protokol kesehatan (Prokes) didalam kehidupan sehari – hari dengan menerapkan kebiasaan 5M (memakai masker,menjaga jarak,mencuci tangan,mengindari kerumunan, mengurangi mobilisasi) sebagai gaya hidup baru dalam mengendalikan penyebaran covid-19.(klik)

Pasang Iklan