Klik NTB - Berita Indonesia Hari Ini | Untuk Pemasangan Iklan Hubungi 081915618200

Polsek Sakra Barat Bersama TNI Dan SatPol-PP Gelar Operasi Yustisi, Tertibkan Pelanggar Prokes

Polsek Sambelia Datangi Calon Kades, Galang Pilkades Kondusif
Juni 8, 2021
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polsek Wanasaba Bersama TNI Bagi 100 Masker Kepada Warga Dan Pengendara
Juni 9, 2021

KLIKNTB.COM, Lombok Timur – Aparat Gabungan Polsek Sakra Barat menggelar operasi yustisi penegakan peraturan daerah (perda) nomor 7 tahun 2021 untuk mengantisipasi penyebaran penyakit menular di Kecamatan Sakra Barat, pada Selasa (08/06), dini hari tadi.

Aparat gabungan yang turun dalam operasi yustisi ini, diantaranya, Kapolsek Sakra Barat IPDA Saeful Hadi,S sos bersama 3 orang anggota jaga, 2 orang anggota TNI di bantu 4 anggota SatPol-PP Kecamatan Keruak.

Giat yang di mulai sekira pukul 08.30 wita ini, di gelar di jalan raya Rensing menuju keruak, depan Mako Polsek Sakra Barat, Kecamtan Sakra Barat Dengan menyasar pengguna jalan raya yang tidak menggunakan masker.

Sebelum ke lokasi para petugas gabungan melakukan apel persiapan yang di pimpin langsung Kapolsek Sakra Barat, IPDA Saeful Hadi,S sos, untuk memberikan arahan agar pelaksanaan operasi yustisi di jalankan dengan cara humanis.

Menurut Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio, SIK, MH, melalui Kapolsek Sakra Barat, IPDA Saeful Hadi,S sos, mengatakan bahwa Operasi yustisi ini dilaksanakan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di Kecamatan Sakra Barat serta guna mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan prokes 5M ( menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilisasi).

Dipastikan juga, operasi yustisi ini akan terus dilaksanakan, mengingat masih ramai pengendara roda dua, roda empat dan penumpang yang beralasan lupa membawa masker, bahkan ada juga yang sengaja tidak memakai masker.

” Sering kita temukan kalau masker hanya di pakai pada saat rajin atau saat ditegur petugas saja, karena kebanyakan masker di taruh di kantong atau jok motor, sehingga perilaku inilah yang menjadi tantangan  kami untuk terus mengingatkan dan mengimbau mereka”tuturnya.

Sehingga pengendara maupun penumpang yang kedapatan tidak menggunakan masker atau tidak menjaga jarak akan dikenakan sangsi oleh petugas.” Ada yang kita tegur, ada juga yang kita hukum dengan menyapu di sekitar lokasi, tapi ada juga pengendara yang kami berikan masker”terangnya.

Dalam operasi yustisi kali ini, aparat gabungan berhasil menjaring 63 pengendara yang dianggap melanggar Prokes, 51 diantaranya hanya diberikan sangsi teguran lisan, 12 orang diberikan sangsi sosial (melaksanakan menyapu / bersih-bersih di lingkungan serta sanksi pust up).(klik)

Pasang Iklan