Klik NTB - Berita Indonesia Hari Ini | Untuk Pemasangan Iklan Hubungi 081915618200

Polsek Sikur, Terus Ingatkan Pengendara Untuk Menggunakan Masker, Jelang Tahun Baru 2021

Polsek Masbagik Ingatkan Pengendara Tetap Menggunakan Masker Jelang Perayaan Tahun Baru 2021
Desember 28, 2020
Polsek Terara Tingkatkan Operasi Yustisi Jelang Tahun Baru 2021
Desember 28, 2020

klikntb.com, Lombok Timur – Menjelang tahun baru tahun 2021 pihak kepolisian terus meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat, sekaligus melakukan penertiban untuk para pelanggar disiplin protokol kesehatan (Prokes) untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

Langkah ini terus ditingkatkan pihak polres Lombok timur bersma 20 Polsek diwilayah hukumnya melakukan oprasi yustisi yang rutin di lakukan menertibkan para pengendara roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker.

Seperti oprasi yustisi yang dilakukan Polsek Sikur yang dipimpin Kanit Sabhara , Kanit bimas, Kanit provost, Kanit spkt II  bersama 4 orang Anggota Jaga Polsek Sikur,  Pada hari Sabtu (26/12) Dijalan raya Sikur Montong baan Depan kantor pos  Sikur , kabupaten Lombok timur (Lotim), melakukan penertiban pengguna jalan raya sekaligus melakukan himbauan untuk selalu menggunakan masker dan menjaga jarak didalam keramaian.

Penertiban yang dilakukan tetap dijalankan sesuai dengan prosedur  humanis dan mengedepankan keselamatan pengendara, saat dilokasi, bagi pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan sangsi teguran sampai mendapatkan sangsi sosial.

Namun sangsi yang diberikan akan dibedakan tergantung kenakalan yang dilakukan para pengendara, seperti halnya pengendara yang pertama kali terjaring  akan di kenakan sangsi teguran sedangkan pengendara yang berkali-kali terjaring tidak menggunakan masker akan dikenakan sangsi sosial dalam bentuk push up bahkan diminta untuk membersihkan sekitar lokasi oprasi yustisi.

Sepanjang kegiatan oprasi, tidak sedikit dari pengendara berdalih lupa membawa masker namun para petugas tetap memberikan sangsi, minimal mengingatkan tentang bahaya penyebaran covid-19 yang harus diantisipasi oleh semua masyarakat dengan tetap menggunakan masker dan menjaga imun tubuh.

Kendati disiplin prokes sudah diatur dalam peraturan daerah (perda) nomor 7 tahun 2020 agar masyarakat ikut andil didalam memutus penyebaran penyakit menular ditengah masyarakat, bahkan secara tegas didalamnya disebutkan untuk para pelanggar akan dikenakan denda, namun untuk sementara prinsip humanis tetap dikedepankan oleh para petugas.

Dan hasil kegiatan kali ini tim gabungan berhasil menjaring 122 pengendara yang tidak menggunakan masker, 82 diantaranya diberikan sangsi teguran lisan, selebihnya di kenakan sangsi disiplin dengan meminta mereka untuk push up namun ada pula yang diminta untuk menyapu disekitar tempat oprasi.(klik)

Pasang Iklan